
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan permohonan maaf terkait insiden viral oknum polisi yang diduga menganiaya warga di Medan. Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap dan profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan berjanji untuk meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap anggotanya. Langkah-langkah preventif akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dari aparat kepolisian, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Berikut Tindakan Apa Saja Yang Aparat Lakukan Kepada Korban
Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepada korban meliputi: memberikan pertolongan medis darurat, mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, memberikan dukungan psikologis, menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan lebih lanjut, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan korban.
Berikut Hukuman Untuk Oknum Polisi Yang Telah Aniaya Warga Sekitar
Daftar Hukuman untuk Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan terhadap Warga:
- Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH)
- Oknum yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari kepolisian secara tidak hormat.
- Penurunan Pangkat
- Hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama periode tertentu sebagai bentuk disiplin.
- Penahanan Disiplin